Sabtu, 11 Mei 2013

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Sekarang ini, pemerintah terus mengoptimalkan peningkatan dan penegakan hukum dibidang perlindungan konsumen dan metrologi legal khususnya di Tanah Air. Pengoptimalan Perlindungan Konsumen Cerdasterakhir dilakukan pada awal January 2013, melalui Menteri Perdagangan RI (Gita Wirjawan) bersama dengan Kepala Bareskrim POLRI (Irjen Pol Sutarman) serta disaksikan oleh Wakil Menteri Pertanian (Rusman Heriawan) yang menandatangani Nota Kesepahaman terkait hal perlindungan konsumen dan metrologi legal tersebut.

Konsumen Cerdas yang paham akan perlindungan konsumen
Gita Wirjawan selaku Menteri Perdagangan RI menyampaikan bahwa kerja sama yang telah ditandatangani ini diharapkan dapat meningkatkan keterpaduan operasional dalam penanganan tindak pidana dibidang perlindungan konsumen dan metrologi legal yang akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal (PPNS-MET), yang telah didukung oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan adanya Nota Kesapahaman ini, maka penegakan hukum terhadap perlindungan konsumen dapat dilakukan secara lebih intensif sehingga meminimalisir keberadaan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen payung hukum yang telah ditetapkan pemerintak tidaklah akan efektif.

Seperti kita ketahui, saat ini para konsumen sangat rentan terhadap barang dan/atau jasa di pasar dan menjadi korban dari produk yang dipasarkan oleh produsen, khususnya produsen yang mengejar keuntungan semata tanpa peduli mutu produk yang dijualnya, sehingga mereka memproduksi barang dengan kualitas di bawah standar nasional indonesia yang beresiko terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen. Bukannya mengedukasikan konsumen dengan informasi yang proporsional, para produsen ini terkadang memborbardir konsumen dengan informasi yang menyesatkan melalui iklan di media dan diberbagai ruang public.

Tidak Standar Nasional Indonesia

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Terlebih lagi apabila kita termasuk dalam golongan orang - orang Kosumtif yang membeli barang dan jasa tanpa pernah mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak bagi setiap konsumen. Hal ini dapat kita artikan, semua golongan masyarakat selaku konsumen harus bisa menjadi konsumen cerdas, teliti, serta cermat dalam memilih barang yang akan dikonsumsinya.

Untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen menurut saya tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat dan tips yang selalu disosialiasai Kementerian Perdagangan RI dibawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan bagi setiap konsumen.

TELITI SEBELUM MEMBELI

Timbang berat
Sebelum memutuskan akan membeli suatu produk, minimal konsumen melakukan pengamatan secara kasat mata terhadap kondisi kemasan produk apakah masih baik atau sudah rusak. Mengenai hal yang harus dipahami masyarakat yakni seperti Label, dimana label harus berbahasa dan bertulisan latin agar mudah dibaca oleh konsumen. Kemudian saat memilih produk yang akan dikonsumsi sebaiknya konsumen memperhatian unsur - unsur dalam label seperti nama produk pada label, nama perusahaan yang memproduksi termasuk alamat perusahaan tersebut. Selanjutnya, komposisi, tanggal kadaluarsa (expired), berat dan kode produksi agar memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan Hidup (K3L), serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan atas keinginan. Seluruh komponen tersebut harus dipahami oleh konsumen secara detail sehingga tujuan pemerintah guna membangun daya saing melalui pembentukan komunitas konsumen yang cerdas dan paham akan perlindungan konsumen bisa tercapai.

PAHAMI PENGGUNAAN DAN PENYIMPANAN PRODUK YANG DIBELI

sayuran
Saat ini begitu banyak aneka produk pangan yang beredar serta beragam jenisnya. Mulai dari segi bentuk, rasa dan sasaran konsumen yang berbeda bahkan akhir-akhir ini perkembangan makanan medis atau makanan fungsional. Jenis dari produk pangan yang beredar tentu saja memiliki karakteristik fisik, biologi dan kimiawi yang berbeda sehingga membuat proses penggunaan dan penyimpanannya pun berbeda-beda. Misalkan untuk produk sayuran yang mengandung vitamin C sebaiknya disimpan pula pada ruang tertutup dan bersuhu rendah hal ini dikarenakan vitamin C bersifat mudah rusak oleh cahaya ataupun panas.

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Setiap konsumen harus mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen cerdas yang baik. Oleh karena itu, kita sebagai konsumen, wajib menjadi Konsumen yang Cerdas dan mengetahui bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang telah dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini diharapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.

Di Indonesia hak dan kewajiban konsumen tertuang dalam UU No.8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen. UU No.8 Tahun 1999 yang menandaskan setidaknya terdapat 8 hak konsumen yang harus mendapat perlindungan, antara lain:

HAK KONSUMEN

  1. Hak atas suatu kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
  2. Hak dalam memilih barang atau jasa
  3. Hak informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
  4. Hak untuk pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya.

KEWAJIBAN KONSUMEN

  1. Membaca dan mengikuti petunjuk informasi atau prosedur pemakaian produk
  2. Kewajiban beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian produk
  3. Kewajiban membayar sesuai nilai tukar yang disepakati
  4. Kewajiban mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh
Terpenting dari hak dan kewajiban, sebagai konsumen cerdas kita semua harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak dalam menjaga bumi serta pola konsumsi pangan yang sehat. Untuk informasi lebih jelas mengenai Konsumen Cerdas dan Perlindungan Konsumen, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Perdagangan RI di http://ditjenspk.kemendag.go.id.

Melalui sarana informasi ini, diharapkan semua masyarakat dapat meningkatkan pemahaman tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Tersosialisasinya kiat konsumen cerdas sebagai tanggung jawab sosial konsumen, dapat mendorong tumbuh kembangnya suatu komunitas konsumen cerdas dan menjadi motivator konsumen di lingkungannya sehingga diharapkan dapat terbebas dari ekses negatif mengkonsumsi barang/jasa yang tidak sesuai dengan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan Hidup (k3L).

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply

Pengikut